Rabu, 19 Agustus 2009

MANAJEMEN KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN FARMASI ”YAYASAN PHARMASI” SEMARANG
Oleh: Bernadin Haryono
NPM:942008020 Mahasiswa PPs MMP UKSW


BAB I RASIONAL DAN DASAR HUKUM - DASAR KONSEP
A. RASIONAL
Seiring dengan perkembangan/perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta perkembangan dalam Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni, pemikiran akan lebih arif bila dilengkapi Seni Berfikir dan Seni Hidup yang tak pernah berhenti berdetak disetiap bidang penggerak dinamis kehidupan manusia, makin hari makin menantang setiap insan, untuk sadar dan tidak sadar berada dalam perubahan yang mampu membawa manusia kedalam era persaingan global yang semakin ketat, maka perubahan/pengembangan pengelolaan pendidikan disetiap satuan pendidikan harus berderap maju mengejar kemajuan. Namun demikian perubahan /perkembangan di setiap titik pengelolaan pendidikan harus berbasis kecerdasan agar dapat menyuguhkan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, sopan, jujur dan transparan dengan mengaplikasikan sistem informasi manajemen (SIM) berbasis Informasi, Komunikasi dan Teknologi (ICT) serta didasari dengan pemahaman betapa besar Kuasa TUHAN YME , Pencipta Alam Semesta yang Kasih Nya tiada batas, sehingga pendidikan menghasilkan perilaku siswa sesuai standar kompetensi lulusan yang direncanakan. Proses Pendidikan yang akan mengimbanagi perubahan global ini, adalah Pendidikan Berbasis Kompetensi yang berorientasi pada proses belajar berbagai kompetensi sebagai pengalaman belajar siswa dan menjamin dimilikinya berbagai kompetensi kecakapan hidup oleh siswa sebagai hasil belajar. Pengelolaan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berorientasi pada karakteristik SMK: Mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu, didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven”, penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja, Kesuksesan siswa pada atau performa dunia kerja, hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan Kejuruan, responsif dan antisipatif terhadap Kemajuan Teknologi, Learning By Doing dan Hands On Experience,membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik, memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari pendidikan umum. Dengan demikian manajemen kurikulum dan pembelajaran menghasilkan berbagaia Kompetensi siswa dalam beragam keterampilan strategik yang dapat diterapkan dalam dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu komunitas pendidikan di SMK harus merasa perlu lebih berinovasi karena dunia usaha dan industri selalu berkembang pesat seiring dengan perkembangan IPTEK. Guru sebagai kunci keberhasilan proses belajar berbasis kompetensi dituntut memiliki Standar Kompetensi profesionalisme, pedagogik, kepribadian dan komunikasi sosial lebih tinggi dari yang pernah dimiliki sekarang. Oleh karena itu Kepala SMK, guru dan karyawan sekolah benar-benar ditantang untuk berada pada perubahan perilaku inovatif yang kreatif berbasis SIM, ICT menuju pelayanan pendidikan berbasis Internasional, agar “Pendidikan merupakan investasi yang ditanam masa kini untuk memanen hasil di hari ini, hari esok dan atau masa datang.” benar-benar terwujud. Investasi dalam konsep ini merupakan keterampilan daya fisik, daya pikir dan daya kalbu yang terintegrasi sebagai penguasaan pengetahuan (Knowledge), keterampilan (Skills) dan perilaku (Attitudes) pembentuk kecakapan untuk hidup berkelanjutan yang dikenal sebagai life skills profesional layak pakai dan layak jual bagi siswa tamatan SMK. Berbicara pendidikan secara makro melalui proses belajar secara luas melalui pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat dan pendidikan jalur sekolah. Pada jalur sekolah sebagai pendidikan formal, keberhasilan pendidikan sebagai investasi tunas bangsa ditentukan sejauh mana tingkat kesanggupan interaksi input dinamis, input statis dan input manajemen di sekolah dalam proses belajar mengajar. Agar investasi itu benar-benar membuahkan profit kompetensi untuk siswa dan juga guru, diperlukan Manajemen Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan sehingga derap peningkatan kemampuan peserta didik dalam berperan sebagai pelaku kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dapat terwujud dalam diri siswa yang mandiri, cerdas, cakap, kritis, rasional, kreatif, berbudi pekerti, bertanggungjawab dalam koridor akhlak mulia sesuai agama yang diyakininya sehingga dapat bergengsi dalam percaturan global yang cenderung tidak pernah statis untuk hari ini, hari esok dan pada masa-masa datang sehingga benar-benar kompeten. Manajemen pembelajaran siswa tidak akan mulus bergulir tanpa peran orang tua siswa dan keluarga serta masyarakat lokal juga terkait erat memberikan dukungan besar akan tercapainya standar kompetensi tamatan sekolah disetiap jenjang pendidikan. Disini berarti semua komunitas pendidikan internal dan eksternal ikut masuk dalam jaringan kerja Proses Belajar Mengajar Siswa. Berarti pula konsep Manajemen Berbasis Sekolah dengan skala prioritas Manajen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) merupakan inovasi pendidikan pendukung aplikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan.

1. Dasar Hukum .
a. Dasar Hukum Manajemen Kurikulum
1. UU RI NO 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 menginformasikan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional : Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. UU RI NO 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IX Pasal 35 yang mengamanatkan bahwa : Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
3. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum, pasal 1,ayat 19 bahwa : “ Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
4. PP nomor 19 Tahun 2005 Bab III Standar Isi Bagian Ketiga Tentang Beban Belajar Pasal 13 ayat 1,2,3
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
5. Permen Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Permen Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar pengelolaan satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ;
1). Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
2). Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
3). Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.

2. Dasar Konsep
a. Dasar Konsep Manajemen Kurikulum
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi didisain berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu dan rancangan kurikulum dikembangkan atas seperangkat kompetensi khusus yang menggambarkan sebuah profil kompetensi utuh, terukur dan teramati. Kurikulum Berbasis Kompetensi berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi sekolah.
2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah Kurikulum Berbasis Kompetenesi Tingkat Sekolah atau School Based Curriculum (SBC) sebagai kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing- masing satuan pendidikan dengan penuh tanggung jawab sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
3. Standar Kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan, merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
4. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang dimiliki sesorang dan direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam menyelesaikan masalah kehidupannya secara konsisten dan terus menerus sehingga dapat menjadikan orang tersebut menjadi kompeten dalam bidang tertentu.

Bersumber pada “dasar hukum” dan “dasar konsep” tentang Manajemen Kurikulum tersebut dimulailah paradigma berfikir baru untuk Inovasi Kurikulum dalam manajemen sekolah sebagai sistem.
Manajemen sekolah sebagai sistem merupakan manajemen pengelolaaan sekolah dasar dan menengah yang mengimplementasikan komponen dan indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan, analisis SWOT dan berbagai rencana strategi peningkatan mutu pendidikan di sekolah.




BAB II. MANAJEMEN KURIKULUM

A. MANAJEMEN KURIKULUM.
1. Komponen Schools Based Curriculum atau KTSP
Melalui pemahaman berbagai regulasi manajemen sekolah sebagai sistem tentang undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan menteri pendidikan nasional dan berbagai konsep manajemen sekolah sebagai sistem, komunitas pendidikan sekolah menyusun KTSP sebagai standar kurikulum yang berbasis sekolah. Buku KTSP sebagai Standar Isi dari suatu sekolah yang mengikuti Standar Nasional Pendidikan, terdiri dari 4 buku :

(1) Buku I, memaparkan kebijakan sekolah dalam Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran tentang Nilai-Nilai, Visi, Misi, profile sekolah, standar mutu pendidik dan tenaga kependidikan sekolah, standar mutu siswa, standar mutu sarana belajar, struktur organisasi sekolah, struktur program kurikulum, beban belajar, surat tugas pendidik dan tenaga kependidikan disertai uraian tugas dan disyahkan oleh kepala sekolah sebagai pemberi tugas dan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai penerima tugas. Kemudian dipaparkan juga standar mutu akademik dan standar mutu akademik yang akan dijamin dan dikendalian ketercapaiannya oleh kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, siswa dan orang tua siswa, Standar Mutu Kriteria Ketuntasan Minimal, Surat keputusan kepala sekolah tentang kriteria kenaikan kelas dan standar kelulusan ujian sekolah tertulis dan praktik. Sebagai penutup, adalah komitmen komunitas sekolah dalam bertanggungjawab dalam pengelolaan sekolah khususnya yang berhubunan dengan manajemen kurikulum.

(2) Lampiran buku I yang terdiri dari bukti Manajemen Kurikulum yang terdiri dari:
1. Buku II, yang berisi Rencana Strategi KTSP SMK, Program Satu Tahun Pelajaran, Program semester, Silabus setiap mata pelajaran selama satu tahun dan paket tes tertulis dan nontes (tugas-tugas) setiap Kompetensi Dasar Kelas X,XI dan XII
2. Buku III, berisi Struktur Program Kurikulum, Jadwal Pelajaran, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran Interaktif (RPPI) atau Lesson Scheme of Works (LSW)
setiap mata pelajaran semester satu dan semester dua, Kelas X, XI dan XII.
3. Buku III, tentang Program pengembangan diri penjabaran Isi Buku Pedoman Pengembanagn Diri dari Badan Standar Nasional Pendidikaan (BSNP) menjadi kegiatan non akademik dalam pengembangan jati diri siswa sesuai kekhasan sekolah dan pengembangan bakat minat siswa dalam kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler yang dipilih sekolah ( PMR. pramuka, basket, seni drama, dan lain-lain), mata pelajaran tertentu sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak pernah statis.

2. Standar Kompetensi Guru
Untuk mewujudkan perangkat manajemen kurikulum sangat diperlukan pengembangan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dasar hukum pengelolaan sekolah. Kompetensi guru adalah tingkat kemampuan dan kesanggupan seorang pendidik dan tenaga kependidikan dalam kinerja sesuai Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Bab VI ayat (3) tentang standar kompetensi pendidik sebagai berikut :
1. Standar Kompetensi Pedagogik : adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran interaktif, perancangan evaluasi dan analisis hasil belajar serta mebantu peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki sejak lahir.
2. Standar Kompetensi Profesional : adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam dengan kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) yan berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan, standar pengembangan kemampuan konsep dan penerapan konsep, struktur materi , metoda keilmuan/teknologi/seni dalam informasi, komunikasi dan teknologi komputerisasi dan kemampuan berbahasa aktif dalam bahasa Internasional, sehingga memungkinkan dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi lulusan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
3. Standar Kompetensi Kepribadian: adalah kemampuan kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, mampu mengevaluasi kinerja sendiri, mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berakhlak mulia sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dalam disiplin kinerja.
4. Standar kompetensi komunikasi sosial : adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan/tulisan, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional dan bergaul secara santun dan efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.

3. Strategi Penyusunan Schools Based Curriculum/KTSP
Pendidik disetiap satuan pendidikan harus memahami pengertian dan isi Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan, Kerangka Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran, Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Integrasi Life Skills dalam pembelajaran
(1) Standar Kompetensi Lulusan :
Standar Kompetensi Lulusan merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai peserta didik sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan, yaitu Taman Kanak-kanak/ Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Standar Kompetensi Lulusan untuk setiap satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sebagai berikut. Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai peserta didik sebagai hasil belajar secara bertahap melalui kelas X,XI dan XII sesuai penjurusan.
1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3. Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
6. Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8. Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9. Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11. Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12. Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13. Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14. Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15. Mengapresiasi karya seni dan budaya
16. Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21. Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22. Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
23. Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan, baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya
Berdasarkan kompetensi tamatan minimal tersebut, setiap satuan pendidikan melalui aplikasi konsep MPMBS yang memberikan kemandirian dan partisipatif lebih luas, dapat merumuskan tambahan standar kompetensi tamatan sebagai standar mutu sekolah yang lebih rinci,sesuai masukan/permintaan dari orang tua siswa yang dipadukan dengan komitmen mutu dari kepala sekolah dan guru.
Standar kompetensi mutu lulusan sekolah tersebut harus dapat diukur keberhasilanya dalam proses pengendalian mutu ( Quality Control ) secara bertahap dan berkelanjutan pada kurun waktu tetentu. Mutu lulusan yang dicapai secara bertahap tersebut mengisyaratkan bahwa manajemen kurikulum dan pembelajaran sarat dengan pengalaman siswa dalam kegiatan pembelajaran berbasis kecerdasan. Pengalaman siswa terpandu ketika pembelajaran mengacu pada Standar Kompetensi mata pelajaran, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi siswa.

(2) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
a). Kerangka Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kelompok Mata Pelajaran Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas 5 kelompok mata pelajaran dalam kerangka dasar sebagai berikut :

No : 1 Kelompok Mata pelajaran: Agama dan Akhlak Mulia

Cakupan Tujuan :

Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.


No : 2. Kelompok Mata Pelajaran: Kewarganegaraan dan Kepribadian

Cakupan Tujuan:
Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.

No : 3.Kelompok Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Cakupan Tujuan:
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.

No : 4. Kelompok Mata Pelajaran: Estetika

Cakupan Tujuan:
Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan

No : 5. Kelompok Mata Pelajaran: Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Cakupan Tujuan:
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

Pencapaian Standar kompetensi lulusan SMK didukung oleh pencapaian Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran, Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran, Kompetensi Dasar dan Indikator pencapaian kompetensi siswa yang direncanakan guru. Rentetan kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran dalam teori dan praktik sesuai manajemen kurikulum dalam koridor standar pengelolaan satuan pendidikan SMK, standar sarana prasarana, standar pendidik dan kependidikan, Standar penilaian pendidikan dan standar pembiayaan.
b). Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
1. Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
2. Mata pelajaran wajib terdiri atas: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
3. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
4. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
5. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
6. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
7. Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif dan muatan lokal Pengembangan Diri dengan beban belajar minimal 4410 x 45 menit.


Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran

1. Normatif

1.1. Pendidikan Agama 192
1.2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
1.3. Bahasa Indonesia 192
1.4. Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan 192
1.5. Seni Budaya 128


2. Adaptif

2.1. Bahasa Inggris 440
2.2. Matematika 516
2.3. Ilmu Pengetahuan Alam 192
2.4. Fisika 276
2.5. Kimia 192
2.6. Ilmu Pengetahuan Sosial 128
2.7. K K P I 202
2.8. Kewirausahaan 192


3. Produktif

3.1. Dasar Kompetensi Kejuruan 140
3.2. Kompetensi Kejuruan 1044
B. Muatan Lokal 192
C. Pengembangan Diri (192)

JUMLAH 4410


Struktur Kurikulum SMK/MAK Secara Rinci Sebagai Berikut :

Komponen Durasi Waktu (Jam)
A. Mata Pelajaran

1. Pendidikan Agama 192
2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
3. Bahasa Indonesia 192
4. Bahasa Inggris 440 a)
5. Matematika
5. 1 Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan 330 a)
5. 2 Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi 403 a)
5. 3 Matematika Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian 516 a)
6. Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1 IPA 192 a)
6. 2 Fisika
6. 2. 1 Fisika Kelompok Pertanian 192 a)
6. 2. 2 Fisika Kelompok Teknologi 276 a)
6. 3 Kimia
6.3.1 Kimia Kelompok Pertanian 192 a) 6.3.2 Kimia Kelompok Teknologi dan Kesehatan 192 a)
6.4 Biologi 6.4.1 Biologi Kelompok Pertanian 192 a)
6.4.2 Biologi Kelompok Kesehatan 192 a)
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a)
8. Seni Budaya 128 a)
9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 192
10. Kejuruan
10.1 Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 202
10.2 Kewirausahaan 192
10.3 Dasar Kompetensi Kejuruan b) 140
10.4 Kompetensi Kejuruan b) 1044 c)
B. Muatan Lokal 192
C. Pengembangan Diri d) (192)

Keterangan notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b) Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian yang dikembangkan oleh sekolah. c) Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam

Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut:
Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja. Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran. Pendidikan SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda. Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit. Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri. Jumlah jam pelajaran di sekolah tidak boleh kurang dari 36 jam perminggu. Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran. Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian. Dari struktur kurikulum standar minimal tersebut, setiap SMK dapat mengembangkan struktur kurikulum secara mandiri sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.

Beban Belajar.
Standar minimal beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Sekolah Kejuruan.
Satuan Pendidikan : SMK/MK
Kelas : X s.d XII Satu jam pemb. tatap muka (menit) : 45
Jumlah jam pemb. Per minggu : 36
Minggu Efektif per tahun ajaran : 38
Waktu pembelajaran per tahun : 4410 jam pelajaran (198.450 menit)
Jumlah jam per tahun (@60 menit) : 3308 (standar minimum)

Beban belajar tersebut merupakan waktu wajib belajar siswa di sekolah dalam kegiatan tatap muka pembelajaran sesuai metode, pendekatan pembelajaran dan model pembelajaran yang sesuai. Penguasaan konsep, keterampilan dan perilaku sesuai tujuan pendidikan nasional harus pula dikembangkan tidak hanya melalui pembelajaran di sekolah, tetapi melalui penambahan jam pendalaman materi dari tugas terstruktur dan penugasan tidak terstruktur.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

c). Standar Kompetensi Mata Pelajaran dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi Mata Pelajaran merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam setiap tingkatan kelas setelah mempelajari mata pelajaran yang sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Kompetensi dasar merupakan pernyataan apa yang harus diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam pengalaman belajarnya melalui materi pokok mata pelajaran tertentu.
Dengan demikian kompetensi dasar merupakan tujuan yang harus tercapai melalui pengalaman belajar siswa pada bahasan tertentu. Kompetensi dasar harus dijabarkan menjadi indikator pencapaian kompetensi siswa yang lebih khusus pada setiap pokok materi, yang akan diwujudkan selama proses pembelajaran materi esensial, life skills dan melalui pengalaman belajar mereka bersama gurunya.
Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan merupakan manajemen kurikulum tingkat sekolah sebagai pedoman proses pembelajaran siswa. Manajemen pembelajaran interaktif implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan berorientasi pada hasil belajar dan dampak yang diharapkan muncul pada diri seorang siswa melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna dan keberagaman yang dapat dimanifestasikan dan diinvestasikan sesuai dengan kebutuhan.
Guru harus mampu mengukur sendiri indikator kompetensi siswa yang ditetapkan, dan mereka harus bisa mengatakan dan menyatakan keberhasilan atau ketidak berhasilan proses pembelajaran siswa, yang dirancang dan disajikan kepada siswa sesuai target mutu yang dimaksud. Jika sudah berhasil sesuai dengan kompetensi yang ditargetkan, guru harus menjaga mutu (quality assurence) dan meningkat ke kompetensi yang lebih tinggi. Jika kurang berhasil guru harus meningkatkan kontrol-kontrol bertahap, sebagai langkah kendali mutu (quality control) pembelajarannya untuk menindak lanjuti dengan berbagai kreatifitas lanjutan.

BAB III STRUKTUR KURIKULUM SMK FARMASI

Berdasar uraian diatas, SMK Farmasi "Yayasan Pharmasi" Semarang menyusun kurikulum yang sesuai dengan struktur kurikulum standar SMK. Sebagai gambaran, SMK Farmasi termasuk kedalam rumpun kesehatan, dimana untuk Kompetensi Kejuruan bidang farmasi mengikuti spektrum dari Departemen Kesehatan. Secara umum, struktur kurikulum SMK Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang seperti tertera berikut ini:


No Mata Pelajaran / standar kompetensi Durasi waktu
A Normatif
1. Pendidikan Agama 192
2. Pendidikan Kewarganegaraan 192
3. Bahasa Indonesia 192
4. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan 192
5. Seni Budaya 128

B Adaptif
1. Bahasa Inggris 440
2. Matematika 516
3. Ilmu Pengetahuan Alam 192
4. Kimia 192
5. Biologi 192
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 128
7. Ketr Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) 202
8. Kewirausahaan 192
C Produktif
C.1. Dasar Kompetensi Kejuruan
1. Memahami dasar-dasar kimia dan prinsip kerja
kefarmasian 40
2. menerapkan dasar-dasar kerja di laboratorium
resep dan kimia 40
3. Memahami standar baku pembanding, larutan
baku dan larutan pereaksi 15
4. Memahami CPOB, CPKB, dan CPOTB 14
5. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Hidup (K3LH) 15
6. Melaksanakan kerjasama dengan kolega dan
pelanggan 16

C.2. Kompetensi Kejuruan
1. Memahami dasar-dasar kefarmasian 30
2. Menerapkan tata tertib kerja di laboratorium
resep 20
3. Mendiskripsikan penggolongan obat 20
4. Memahami penggolongan PKRT dan alat
Kesehatan 20
5. Memahami dasar-dasar farmakologi 64
6. Memahami dasar-dasar penyakit 78
7. Menerapkan swamedikasi 76
8. Menerapkan pembuatan sediaan obat sesuai
resep dokter dibawah pengawasan apoteker 200
9. Menerapkan manajemen dan administrasi di
bidang farmasi 20
10. Menerapkan akuntansi dalam bidang farmasi 76
11. Menerapkan prinsip-prinsip preformulasi 20
12. Memahami teknik pembuatan sediaan obat,
dalam skala kecil dan dalam skala industri 80
13. Memahami pengujian sediaan obat, obat
tradisional dan fitofarmaka 10
14. Memahami farmakognosi 100
15. Membuat obat tradisional dan fitofarmaka 40
16. Menerapkan distribusi sediaan obat bebas, bebas
terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika 20
17. Menerapkan Ilmu Kesehatan Masyarakat 40
PKL/Prakerin 150

D. Muatan Lokal (Bahasa Jawa) 192
E. Pengembangan Diri 192

Jumlah jam 4538


Untuk Kelompok Produktif, yang terdiri dari Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan, pembelajarannya mengikuti sistem prasyarat, dan diajarkan secara blok. Sistem prasyarat, maksudnya siswa diharuskan menyelesaikan satu kompetensi tertentu sebelum melanjutkan ke kompetensi berikutnya. Diagram ketercapaiannya mengikuti diagram dibawah. Sedangkan pembelajaran blok, maksudnya pada hari-hari tertentu, pembelajarannya hanya satu kompetensi hingga kompetensi tersebut secara tuntas dikuasai siswa sesuai alokasi waktu yang ditetapkan.

A. Peta Ketercapaian Dasar Kompetensi Kejuruan
4 2 5 6

3


1

B. Peta Ketercapaian Kompetensi Kejuruan

1 2 3 4 5 13 10 7

12 16 9 6 14


11 17 15


8

Keterangan:
A. Dasar Kompetensi Kejuruan
Standar Kompetensinya terdiri dari:
1. Memahami dasar-dasar kimia dan prinsip kerja kefarmasian
2. menerapkan dasar-dasar kerja di laboratorium resep dan kimia
3. Memahami standar baku pembanding, larutan baku dan larutan pereaksi
4. Memahami CPOB, CPKB, dan CPOTB
5. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
6. Melaksanakan kerjasama dengan kolega dan pelanggan

B. Kompetensi Kejuruan
Standar Kompetensinya terdiri dari:
1. Memahami dasar-dasar kefarmasian
2. Menerapkan tata tertib kerja di laboratorium resep
3. Mendiskripsikan penggolongan obat
4. Memahami penggolongan PKRT dan Alat Kesehatan
5. Memahami dasar-dasar farmakologi
6. Memahami dasar-dasar penyakit
7. Menerapkan swamedikasi
8. Menerapkan pembuatan sediaan obat sesuai resep dokter dibawah pengawasan apoteker
9. Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang farmasi
10. Menerapkan akuntansi dalam bidang farmasi
11. Menerapkan prinsip-prinsip preformulasi
12. Memahami teknik pembuatan sediaan obat, dalam skala kecil dan dalam skala industri
13. Memahami pengujian sediaan obat, obat tradisional dan fitofarmaka
14. Memahami farmakognosi
15. Membuat obat tradisional dan fitofarmaka
16. Menerapkan distribusi sediaan obat bebas, bebas terbatas, obat keras, psikotropika dan narkotika
17. Menerapkan Ilmu Kesehatan Masyarakat

IV. PENUTUP.

Dari rentetan informasi tentang implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan, peningkatan pengetahuan dan kreatifitas inovasi kepala sekolah, guru dan karyawan menentukan penyajian struktur kurikulum sekolah dan proses pembelajarannya secara utuh. Ketika sekolah menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi Tingkat Satuan Pendidikan secara konsekuen, diharapkan kompetensi tamatan memiliki kecakapan hidup (life skills) dan mandiri, cerdas, cakap, kritis, rasional, kreatif, berbudi pekerti dan bergengsi dalam percaturan global hari ini, hari esok dan pada masa-masa datang.
Prestasi seseorang dibentuk oleh potensi diri dan motivasi diri (instrinsik) dan ekstrensik atau dalam suatu formula bahwa :
Prestasi = Potensi xMotivasi

Sejak lahir seseorang telah dikaruniai bakat, minat dan kemampuan yang disebut kualifikasi diri, terpengaruh oleh lingkungan, kualifikasi diri akan menumbuhkan kemampuan personal yang intelektual, kemampuan emosional, kemampuan social, kreatifitas dan kemampuan religius yang akan membentuk kemampuan vokasional atau siap memasuki dunia kerja. Kemampuan-kemampuan yang terpadu menumbuhkan prestasi dalam kecakapan hidupnya atau dalam “Life skills”. Semua ini mungkin bila orang tua, guru dan kondisi pembelajaran memberikan dorongan atau motivasi kepada siswa sehingga tumbuh motivasi intrinsik dan ekstrinsik yang terpadu. Dari suatu penelitian terdapat perbandingan :
”Makin besar motivasi yang diberikan kepada siswa, makin besar pula perkembangan kualifikasi potensi menjadi prestasi atau prestasi siswa adalah hasil kali antara potensi dan motivasi.”
Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan disiplin dan kerja keras yang membentuk etos kerja guru, siswa dan orang tua dalam mewujudkan cita-cita siswa untuk memiliki kecakapan hidup yang optimal, sehingga dapat menjadi manusia yang ’utuh’.


Sumber Penulisan :
1. UU Nonor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
4. Permendiknas 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas 24 Tahun 2006 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
6. Permendiknas 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
7. Permendiknas 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
8. Permendiknas 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
9. Materi Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Depdiknas, Tahun 2008
10. Yuliawati, Ella, 2004, Kurikulum dan Pembelajaran, Filosofi, Teori dan Aplikasi, Penerbit Pakar Raya, Bandung
11. Materi Workshop Kurikulum dan Pembelajaran Interaktif SMK, 2008